Paksa Majelis Segera Keluarkan Putusan, Pengadu Kena Semprot Anggota DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Sikap tidak elok diperlihatkan Noldi Tuwoliu dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (26/9). Noldi yang berstatus sebagai pengadu II, mendesak majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mengeluarkan putusan.
Menurut bakal calon Bupati Kepulauan Talaud itu, pihaknya mendapatkan desakan dari masyarakat untuk segera menyelesaikan persidangan. Pasalnya, mereka ingin Noldi mendapat kepastian hukum.
“Kami sudah menyampaikan kepada massa pendukung agar bersabar. Namun mereka mendesak agar segera diselesaikan. Bila tidak, kami tidak bertanggung jawab atas adanya tindakan anarkis. Dan massa pendukung ini menerangai DKPP ini diintervensi,” ujar Noldi di hadapan majelis di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5 Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Mendengar tuntutan Noldi, pimpinan sidang, anggota DKPP Saut H Sirait langsung bereaksi. Ia tidak terima dengan sikap pengadu yang melangkahi kewenangan majelis.
“Kalau menuntut begitu, saya usir saudara,” ucap Saut tegas.
Saut juga mengatakan bahwa perkara Noldi sebenarnya sudah selesai disidangkan dan tinggal menunggu keputusan. Sidang Kamis (26/9), lanjutnya, sebenarnya diperuntukan bagi pengadu II dan III.
“Kami tinggal pleno. Saudara kan tidak perlu hadir dalam sidang kali ini. Namun Saudara ngotot. Tak ada lagi yang bisa digali, kecuali bila Saudara merasa belum cukup dan bukti lain, kami persilakan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, ada tiga pihak pengadu dalam perkara ini. Mereka adalah pengadu 1 Noldi Tuwoliu, pengadu 2 Handri Piter Poae sebagai kuasa dari Eben Heaser Sasea dan Pengadu 3 Bastian Noor Pribadi.
JAKARTA - Sikap tidak elok diperlihatkan Noldi Tuwoliu dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (26/9).
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret