Paksa Pacar Masuk Losmen Tarif Rp 50 Ribu, Tok! Harus Bayar Rp 1 Miliar

Dalam putusannya, hakim menjelaskan perbuatan berawal sekitar pukul 19.00 malam, pada Juli 2016, saat terdakwa datang ke rumah korban.
Terdakwa meminta izin kepada ayah korban untuk mengajak kekasihnya itu membeli pakaian di mall.
Namun, saat di perjalanan terdakwa membawa korban ke losmen Murek, Rajabasa dengan alasan menunggu teman terdakwa.
Sampai di losmen, terdakwa langsung memesan kamar bertarif Rp 50 ribu kepada anak pemilik losmen dan pengurusnya.
Kemudian, terdakwa membawa korban ke dalam kamar dan membuka bajunya sambil mengobrol dengan korban.
"Berselang 3 menit terdakwa mengajak korban melakukan hubungan bad*n, tetapi ditolak korban, sehingga terdakwa mengambil pisau kecil dan menodongkannya ke leher korban. Takut dengan ancaman itu, korban pun tidak," kata Syamsudin.
Atas putusan yang diajukan hakim, Jaksa menyatakan pikir pikir sementara terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. (cw13/sam/jpnn)
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin Syamsudin menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ahmad Khoiry
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah