Paksa Setubuhi Siswi SMP, Pemuda Bejat Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

Paksa Setubuhi Siswi SMP, Pemuda Bejat Ini Dituntut 7 Tahun Penjara
Kantor Pengadilan Negeri Ternate Provinsi Maluku Utara. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Terdakwa kasus pemerkosaan, Nyong, warga Kelurahan Tuguwaji Kota Tidore dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (15/12).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate tersebut, JPU Rahman menuturkan terdakwa dihukum 7 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa gadis 13 tahun, Nabita (bukan nama sebenarnya) untuk bersetubuh.

“Dengan begitu perbuatan terdakwa ini kami ancam sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002,” tegas JPU seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com).

Usai pembacaan tuntutan terdakwa, Ketua Majelis Esther Siregar langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan secara lisan maupun tulisan.

“Yang mulia, pekan depan baru kami mengajukan pembelaan secara tertulis,” jawab pengacara terdakwa, Abdullah Kahar singkat.

Sidang selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sekadar diketahui Nabita yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), dipaksa bersetubuh oleh Nyong di Kelurahan Koloncucu Ternate Utara pada pertengahan September.

Mulanya terdakwa dan korban sedang duduk berduaan di bawah pohon mangga. Dengan spontan, lalu terdakwa mencium wajah korban. Tak puas, terdakwa lalu memegang payudara dan (maaf) kemaluan korban.(tr-01/jfr/fri/jpnn)

TERNATE – Terdakwa kasus pemerkosaan, Nyong, warga Kelurahan Tuguwaji Kota Tidore dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News