Paksakan Revisi UU Pemilu, PDP Tuding DPR Arogan
Senin, 15 September 2008 – 13:23 WIB
![Paksakan Revisi UU Pemilu, PDP Tuding DPR Arogan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Paksakan Revisi UU Pemilu, PDP Tuding DPR Arogan
Laks juga mengkritisi kinerja DPR yang kian hari kian tidak menentu karena semakin langkanya orang-orang yang punya kompetensi di legislatif. "Dalam proses membuat undang-undang, DPR lebih banyak melakukan copy paste. Perbaikan apa yang bisa diharapkan dari kinerja yang seperti itu," tanya Laksamana.
Baca Juga:
Di Thailand, lanjut Laks mencontohkan, partai politik (parpol) tidak boleh membuat undang-undang untuk dirinya sendiri. "Undang-undang parpol harus bebas dari pengaruh partai atau parlemen sendiri."
Sementara di Indonesia, DPR menjadi segala-galanya. "DPR memberi persetujuan terhadap belanja pemerintah, pembuat undang-undang, menetapkan transaksi dan punya hak menguji atas orang-orang yang akan menempati posisi tertentu. Persoalan menjadi sangat tidak masuk akal, karena hak-hak yang dimiliki DPR pada akhirnya juga diawasinya sendiri. "Ini tidak wajar karena sistem ada di satu institusi," katanya.
Sistem hubungan ini harus dirubah karena terpusatnya kekuasaan itu di DPR. "Ada satu hal yang tidak dilakukan DPR, yakni bertanggung jawab. Kecuali tanggung jawab, semua ada di DPR. Akibatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panen terus. Sayangnya, pimpinan partai tidak punya visi ke arah perbaikan," pungkasnya. (Fas)
JAKARTA - Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan PKN-PDP, Laksama Sukardi menilai keinginan partai-partai besar di DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kado Terakhir, Status 230 Honorer Berubah menjadi Lulus
- Pejabat Penting Ini Lebih Suka Menyebut ASN, Bukan PPPK
- Satpol PP Tertibkan Badut dan Gelandangan di Kota Solok
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri