Paksakan Revisi UU Pemilu, PDP Tuding DPR Arogan
Senin, 15 September 2008 – 13:23 WIB

Paksakan Revisi UU Pemilu, PDP Tuding DPR Arogan
Laks juga mengkritisi kinerja DPR yang kian hari kian tidak menentu karena semakin langkanya orang-orang yang punya kompetensi di legislatif. "Dalam proses membuat undang-undang, DPR lebih banyak melakukan copy paste. Perbaikan apa yang bisa diharapkan dari kinerja yang seperti itu," tanya Laksamana.
Baca Juga:
Di Thailand, lanjut Laks mencontohkan, partai politik (parpol) tidak boleh membuat undang-undang untuk dirinya sendiri. "Undang-undang parpol harus bebas dari pengaruh partai atau parlemen sendiri."
Sementara di Indonesia, DPR menjadi segala-galanya. "DPR memberi persetujuan terhadap belanja pemerintah, pembuat undang-undang, menetapkan transaksi dan punya hak menguji atas orang-orang yang akan menempati posisi tertentu. Persoalan menjadi sangat tidak masuk akal, karena hak-hak yang dimiliki DPR pada akhirnya juga diawasinya sendiri. "Ini tidak wajar karena sistem ada di satu institusi," katanya.
Sistem hubungan ini harus dirubah karena terpusatnya kekuasaan itu di DPR. "Ada satu hal yang tidak dilakukan DPR, yakni bertanggung jawab. Kecuali tanggung jawab, semua ada di DPR. Akibatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panen terus. Sayangnya, pimpinan partai tidak punya visi ke arah perbaikan," pungkasnya. (Fas)
JAKARTA - Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan PKN-PDP, Laksama Sukardi menilai keinginan partai-partai besar di DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Bintang 3?
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana