Palembang Ingin Bentuk Dua Kecamatan Baru
Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, untuk wilayah Sumatera, satu kecamatan itu idealnya memiliki 7.500 jiwa dengan luas wilayah 10 kilometer persegi, sebagai syarat pemekaran.
Nah, Kecamatan SU 1 dengan luas wilayah 2.545 ha dan jumlah penduduknya sekitar 188.510 jiwa (tahun 2012) dan penduduk IT 2 dengan luas wilayah 4.000 ha dan penduduknya sekitar 190.803 jiwa.
“Itu artinya, SU 1 dan IT 2 sudah memenuhi syarat tersebut,” tuturnya.
Tujuan utama dari pemekaran wilayah kecamatan adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Pembagian wilayah akan berpatokan pada peta wilayah. Pada akhirnya, akan ditentukan kelurahan mana yang tetap di kecamatan lama dan kelurahan mana yang masuk kecamatan baru.
Shinta menyatakan, Pemkot Palembang belum merancang nama dua kecamatan baru pecahan dari dua kecamatan tersebut. Namun, untuk calon camat yang akan memimpin dua kecamatan baru tersebut nantinya harus punya pangkat minimal golongan IIId (eselon III).
“Bisa dipilih dari karyawan Pemkot atau dari luar. Sejauh ini, belum ada nama yang disiapkan,” tukas Shinta. (chy/ce4/jpnn)
PALEMBANG – Moratorium pemekaran kecamatan telah dicabut pemerintah pusat. Karena itu, rencana Pemkot Palembang untuk memekarkan dua kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah