Palembang-Prabumulih jadi Zona Merah Corona, Kemenkes Setujui PSBB
Rabu, 13 Mei 2020 – 05:13 WIB

Suasana di lapak relokasi Pasar Tradisional Lemabang Palembang, Sumsel, yang mulai menerapkan jaga jarak. Foto: ANTARA/Feny Selly
Kota Prabumulih menjadi zona merah dengan rentang waktu paling cepat di Sumsel yakni hanya dalam 12 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 4 April. (antara/jpnn)
SK PSBB telah diterima untuk diserahkan kepada Pemkot Palembang dan Pemkot Prabumulih.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Herman Deru Resmikan 4 Jembatan