Paling Lama 60 Hari, MA Harus Keluarkan Putusan

jpnn.com - JAKARTA - Sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas diberi hak untuk mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan negeri mengenai pembubaran ormas.
Agar ormas yang bersangkutan bisa mendapatkan kepastian hukum secara cepat, Mahkamah Agung (MA) juga harus membuat putusan dalam jangka waktu paling lama 60 hari.
"Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 secara jelas mengatur bahwa enam puluh hari itu terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung," terang Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/11).
Inilah antara lain ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur hal tersebut.
Pasal 77
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 harus diputus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.
Pasal 78
(1) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diputus.
JAKARTA - Sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas diberi hak untuk mengajukan kasasi
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Membangun Tanah Papua dengan Adat
- Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
- Anjloknya IHSG Masih Dalam Jangkauan Mitigasi
- Tuan Rondahaim Saragih: Pahlawan Nasional 2025 Asal Sumatera utara, Ahli Strategi Perang Gerilya Melawan Belanda