Paling Lambat Senin, Deponeering Bibit-Chandra Terbit
Jumat, 21 Januari 2011 – 15:59 WIB
Menurut Marwan, DPR bisa saja bersikap tak setuju, tapi sesuai Pasal 35 c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, penolakan itu bisa ditolak. "Karena itu (adalah) hak atau diskresi yang diberikan Undang-undang kepada Jaksa Agung. Jadi, siapapun tak bisa mengintervensi. Menyarankan boleh, tapi tidak memaksakan, menghalangi atau mencegah," jelas mantan Kajati Jawa Timur ini.
Baca Juga:
Opsi Deponeering sendiri, akhirnya dipilih kejaksaan setelah derasnya desakan masyarakat kepada pemerintah, karena kasus Bibit-Chandra diduga kuat merupakan bentuk kriminalisasi pimpinan KPK. Presiden pun akhirnya menyarankan agar kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Surat deponeering untuk perkara yang membelit Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah, tak lama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus