Paling Lambat Senin, PNS Terima Lagi 1 Kali Gaji, Alhamdulillah

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pemprov Kalimantan Tengah siap membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi para PNS.
Saat ini sedang disiapkan peraturan gubernur yang mengatur pembayaran THR PNS.
Kepala BKAD Kalteng Nuryakin saat dihubungi dari Palangka Raya, Rabu (13/5) menjelaskan, PP 24/2020 sudah keluar dan saat ini sedang proses pembuatan peraturan gubernur untuk pembayaran THR dan kemudian difasilitasi Kemendagri.
"Jumlah yang dibayar Rp42 miliar lebih, untuk sebanyak 9.912 pegawai," katanya melalui pesan singkat.
Hanya saja ia menjelaskan, tidak semua pegawai mendapatkan THR.
Adapun mereka yang tidak mendapat THR, meliputi pejabat negara seperti gubernur dan wakil gubernur, ketua maupun anggota DPRD, pejabat eselon II, serta fungsional ahli utama.
Dia katakan apabila proses administrasi peraturan gubernur sudah selesai, maka langsung dibayarkan.
Diupayakan selambatnya pada Senin (18/5) mendatang.
Kepala BKAD mengatakan, THR PNS akan dibayarkan paling lambat Senin, menunggu terbit pergub.
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA