Paling Lambat Senin, PNS Terima Lagi 1 Kali Gaji, Alhamdulillah
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pemprov Kalimantan Tengah siap membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi para PNS.
Saat ini sedang disiapkan peraturan gubernur yang mengatur pembayaran THR PNS.
Kepala BKAD Kalteng Nuryakin saat dihubungi dari Palangka Raya, Rabu (13/5) menjelaskan, PP 24/2020 sudah keluar dan saat ini sedang proses pembuatan peraturan gubernur untuk pembayaran THR dan kemudian difasilitasi Kemendagri.
"Jumlah yang dibayar Rp42 miliar lebih, untuk sebanyak 9.912 pegawai," katanya melalui pesan singkat.
Hanya saja ia menjelaskan, tidak semua pegawai mendapatkan THR.
Adapun mereka yang tidak mendapat THR, meliputi pejabat negara seperti gubernur dan wakil gubernur, ketua maupun anggota DPRD, pejabat eselon II, serta fungsional ahli utama.
Dia katakan apabila proses administrasi peraturan gubernur sudah selesai, maka langsung dibayarkan.
Diupayakan selambatnya pada Senin (18/5) mendatang.
Kepala BKAD mengatakan, THR PNS akan dibayarkan paling lambat Senin, menunggu terbit pergub.
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS