Palsukan Dokumen, Calo TKI Dibui
Minggu, 05 Desember 2010 – 04:43 WIB
KUPANG--Harapan 21 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengadu nasib di tanah Jakarta dan Kalimantan harus pupus di tengah perjalanan. Betapa tidak, setelah digagalkan keberangkatan mereka di Bandara Udara El Tari Kupang oleh KP3 Udara bandara El Tari dan ditahan di Mapolresta Kupang Jumat (3/12) lalu, saat ini para calon tenaga kerja itu sudah dipulangkan oleh pihak Kepolisian. Dari hasil pemeriksaan ini kata dia, Yorim Boimau sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan identitas berupa KTP karena melakukan perekrutan terhadap anak di bawah umur. "Tersangka sementara ditahan dan penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari tahu perusahaan tenaga kerja mana yang melakukan perekrutan melalui calo Yorim Boimau," bebernya.
Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang, AKBP Bambang Sugiarto yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (4/12) kemarin, mengatakan ke-21 calon tenaga kerja tersebut telah dipulangkan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka dipulangkan karena tidak memiliki dokumen keberangkatan sebagai tenaga kerja yang lengkap.
Baca Juga:
Ditanyai terkait pemalsuan identitas yang dilakukan calo Yorim Boimau terhadap empat calon TKW di bawah umur, Kapolresta Bambang Sugiarto mengatakan, penyidik telah memeriksa yang bersangkutan.
Baca Juga:
KUPANG--Harapan 21 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengadu nasib di tanah Jakarta dan Kalimantan
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri