Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Kades di Serang Ditangkap Polisi
Jumat, 01 Desember 2023 – 23:16 WIB

Ilustrasi tangan seorang pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen tanah. ANTARA/Rolandus Nampu
"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," katanya.(antara/jpnn)
Seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, berinsial AB, 65, ditangkap polisi karena terlibat pemalsuan dokumen tanah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian