Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Kades di Serang Ditangkap Polisi
Jumat, 01 Desember 2023 – 23:16 WIB
![Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Kades di Serang Ditangkap Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/07/19/ilustrasi-tangan-seorang-tersangka-diborgol-karena-terlibat-q3lh.jpg)
Ilustrasi tangan seorang pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen tanah. ANTARA/Rolandus Nampu
"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," katanya.(antara/jpnn)
Seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, berinsial AB, 65, ditangkap polisi karena terlibat pemalsuan dokumen tanah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Legislator Banten Laporkan Eks Pj Gubernur ke KPK
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Merasa Dikriminalisasi Penambang Ilegal, Warga Lebak Minta Perlindungan Presiden Prabowo
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis