Palsukan Dokumen, Terduga Simpatisan ISIS Diancam 7 Tahun Penjara
jpnn.com - TANGERANG - Muhammad Imran alias Abu Ashar alias Abdul Jabar Rauf Sutarman, Terduga simpatisan anggota negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (23/3). Terdakwa duduk dikursi pesakitan atas kasus pemalsuan dokumen serta penerbitan paspor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiastuti mengatakan, terdakwa dijerat pasal 263 dan 266 KUHP, tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun dalam persidangan kemarin, terdakwa memilih tidak didampingi pengacara. "Didakwa Pasal 263 dan 266. Hukuman penjara tujuh tahun," kata Widiastuti.
Ketua Majelis Hakim Rehmalem, dalam persidangan kemarin mempersilahkan terdakwa memilih pengacara. Namun tawaran hakim tersebut juga ditolak. Imran mengaku dalam persidangan ini mengaku bingung dan tidak tahu harus berbuat apa. Menurutnya dia tidak perlu pengacara. ”Tidak pakai pengacara. Saya bingung harus berbuat apa,” katanya.
Terpisah, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa mengatakan, meski terdakwa tidak didampingi pengacara, persidangan tetap dilanjutkan. Dijelaskannya, kuasa hukum diharuskan ada untuk terdakwa yang diancam hukuman diatas lima tahun.
Andri sendiri mengatakan, soal keterkaitan Imran dengan ISIS, belum dikembangkan lebih jauh. Saat ini, terdakwa hanya dijerat pasal pemalsuan dokumen. "Hanya saja, kalau terdakwa tidak mau (didampingi pengacara,red), itu hak. Proses persidangan tetap jalan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Imran bersama lima orang lain diamankan Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2014 lalu di Bandara Soekarno Hatta, pukul 02.00. Mereka hendak terbang ke Turki dengan maskapai Qatar Airlines 959 transit Doha.
Mereka diamankan dan terbukti menggunakan paspor palsu. Imran mengganti namanya menjadi Abdul Jabar Rauf Sutarman dalam paspor tersebut. Mereka tidak membawa KTP. Imran kepada polisi berencana pergi ke Suriah. Sementara itu, Imran mengaku dirinya ingin ke Suriah untuk mencari pekerjaan. (fin/jpnn)
TANGERANG - Muhammad Imran alias Abu Ashar alias Abdul Jabar Rauf Sutarman, Terduga simpatisan anggota negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS