Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka

Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun mengatakan penetapan tersangka terhadap LN setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.

"Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai keterangan beberapa saksi, termasuk ahli," kata Luk Luk, Rabu.

Dia menjelaskan penetapan tersangka terhadap LN didasarkan atas beberapa bukti dan diperkuat keterangan beberapa saksi, termasuk ahli hukum pidana dari sejumlah perguruan tinggi.

“Selama kasus ini berlangsung, kami telah memeriksa total 17 orang saksi, termasuk ahli pidana dari dua universitas,” jelasnya.

Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan gelar perkara pada Sabtu (5/10) dan selanjutnya menetapkan legislator berinisial LN sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Kasat Reskrim menyampaikan tersangka dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat, 11 Oktober 2024," katanya.

Anggota dewan berinisial LN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News