Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka

Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Sementara itu, Kepala Polres Lombok Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat mengatakan kasus ini merupakan bagian dari konsistensi jajaran kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kalau itu benar, kami katakan benar, kalau itu salah, kami katakan salah," jelasnya.

Kapolres pun meminta semua pihak untuk menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku. (antara/jpnn)


Anggota dewan berinisial LN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News