Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka
Rabu, 09 Oktober 2024 – 13:01 WIB
Sementara itu, Kepala Polres Lombok Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat mengatakan kasus ini merupakan bagian dari konsistensi jajaran kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kalau itu benar, kami katakan benar, kalau itu salah, kami katakan salah," jelasnya.
Kapolres pun meminta semua pihak untuk menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku. (antara/jpnn)
Anggota dewan berinisial LN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan Ridwan Kamil Bantu Seorang Anak Tebus Ijazah
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Bawaslu: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Gunakan Ijazah Palsu
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu
- Anggota DPRD Kota Bogor Gerilya di Masa Reses, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat