Palsukan Pupuk, Istri Polisi jadi Tersangka
Rabu, 06 Juli 2011 – 12:03 WIB
![Palsukan Pupuk, Istri Polisi jadi Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Palsukan Pupuk, Istri Polisi jadi Tersangka
MEDAN- Sri Wahynui (SW), seorang istri personel polisi yang bertugas di Samapta Poldasu berinisial AKP D ditetapkan sebagai tersangka, terhadap kasus pemalsuan pupuk bersubsidi yang dibekuk Ditreskrimum Poldasu, Senin (4/7) lalu. "Empat orang yang ditetapkan tersangka. Salah seorangnya adalah pemilik gudang itu berinisial SW. Mereka sudah ditahan," kata Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (5/7).
Selain SW yang juga pemilik gudang pupuk UD Tani Jaya tersebut, Penyidik Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan tiga tersangka lainnya, dan saat ini telah ditahan di sel Mapoldasu.
Tiga tersangka lainnya yang juga ditahan di sel Mapoldasu adalah Akiat (A) selaku humas gudang pupuk tersebut, Kasirin (K) selaku pengawas gudang, dan Riono (R) selaku penjaga gudang. Untuk kelanjutan proses hukumnya, ke empat tersangka tersebut terancam hukuman kurungan di atas lima tahun, karena dijerat pasal berlapis.
Baca Juga:
MEDAN- Sri Wahynui (SW), seorang istri personel polisi yang bertugas di Samapta Poldasu berinisial AKP D ditetapkan sebagai tersangka, terhadap kasus
BERITA TERKAIT
- 2 Bule Polandia Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal di Bali
- Masih di Thailand, Fredy Pratama Kendalikan Narkoba di Indonesia
- Sindikat Pencuri Mobil Menyamar sebagai Pembeli Online, Tabrak 3 Anggota Resmob Saat Ditangkap
- 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Tabrak Petugas
- Polisi Amankan 2 Pelaku Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini