Palsukan Pupuk, Istri Polisi jadi Tersangka
Rabu, 06 Juli 2011 – 12:03 WIB
MEDAN- Sri Wahynui (SW), seorang istri personel polisi yang bertugas di Samapta Poldasu berinisial AKP D ditetapkan sebagai tersangka, terhadap kasus pemalsuan pupuk bersubsidi yang dibekuk Ditreskrimum Poldasu, Senin (4/7) lalu. "Empat orang yang ditetapkan tersangka. Salah seorangnya adalah pemilik gudang itu berinisial SW. Mereka sudah ditahan," kata Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (5/7).
Selain SW yang juga pemilik gudang pupuk UD Tani Jaya tersebut, Penyidik Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan tiga tersangka lainnya, dan saat ini telah ditahan di sel Mapoldasu.
Tiga tersangka lainnya yang juga ditahan di sel Mapoldasu adalah Akiat (A) selaku humas gudang pupuk tersebut, Kasirin (K) selaku pengawas gudang, dan Riono (R) selaku penjaga gudang. Untuk kelanjutan proses hukumnya, ke empat tersangka tersebut terancam hukuman kurungan di atas lima tahun, karena dijerat pasal berlapis.
Baca Juga:
MEDAN- Sri Wahynui (SW), seorang istri personel polisi yang bertugas di Samapta Poldasu berinisial AKP D ditetapkan sebagai tersangka, terhadap kasus
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas