Palsukan Pupuk, Istri Polisi jadi Tersangka

Palsukan Pupuk, Istri Polisi jadi Tersangka
Palsukan Pupuk, Istri Polisi jadi Tersangka
Dijelaskannya, Keempat tersangka disangka memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi dan atau sesuai standart yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan izin perindustrian sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 huruf f UU No 12 tahun 1992 tentang budi daya tanaman atas pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a & e UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atas pasal 24 UU No 5 tahun 1984 tentang perindustrian dan perdagangan gelap sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 jo pasal 55, 56 KUHPidana.

"Sudah jelas kalau kita serius menangani kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Jadi tidak peduli apakah istri polisi, atau polisi yang melakukan itu. Sesuai dengan perintah Kapoldasu penegakan hokum harus terus ditegakkan," kata Nainggolan.

Ditambahkannya, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bakal bertambah. Petugas juga tengah mendalami proses penyidikan untuk membuktikan ada tidaknya keterlibatan suami SW, yakni AKP D dalam praktik illegal yang ditengarai telah berlangsung selama beberapa tahun tersebut.

"Penyidik masih terus melakukan penyidikan, termasuk mendalami ada tidaknya keterlibatan oknum polisi itu," tandas Nainggolan.

MEDAN- Sri Wahynui (SW), seorang istri personel polisi yang bertugas di Samapta Poldasu berinisial AKP D ditetapkan sebagai tersangka, terhadap kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News