Palsukan Pupuk, Istri Polisi jadi Tersangka

Palsukan Pupuk, Istri Polisi jadi Tersangka
Palsukan Pupuk, Istri Polisi jadi Tersangka
Diketahui, Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek gudang pupuk UD Tani Jaya karena diduga menyalahgunakan pupuk urea bersubsidi kemudian ditukar karungnya menjadi pupuk urea non subsidi, Senin (4/7) malam. Dari lokasi penggerebekan di Desa Ujung Rambung Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tersebut, polisi mengamankan 26 orang, masing-masing 17 pekerja yang bertugas menukar goni,  empat supir truk pengangangkut pupuk, dua kondektur, satu orang tukang jahit goni, satu pengawas pekerja, satu orang penjaga gudang.

Polisi juga turut mengamankan 428 goni pupuk urea bersubsidi yang sudah diganti goninya menjadi non subsidi sebanyak 494 goni dengan berbagai merk. Selain itu, tiga unit mesin penjahit goni pupuk, dua gulung benang nilon dan 1000 goni pupuk urea kosong ikut diamankan.

Direktur Reskrim Umum Polda Sumut, Kombes Pol Agus Andrianto mengatakan, penangkapan tersebut terkait dengan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang dibeli dari beberapa KUD (Koperasi Usaha Dagang) kemudian dibawa ke gudang milik SW untuk dioplos dan diganti dengan karung (goni) non subsidi.

Agus membenarkan pemilik gudang tersebut merupakan isteri dari oknum Polisi yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Sumut. "Ya, isterinya. Apakah ada keterlibatan suaminya kita belum tahu," jawab Agus.(ari)

MEDAN- Sri Wahynui (SW), seorang istri personel polisi yang bertugas di Samapta Poldasu berinisial AKP D ditetapkan sebagai tersangka, terhadap kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News