Palsukan Sertifikat Halal, Daging AS-Kanada Diblokir

Palsukan Sertifikat Halal, Daging AS-Kanada Diblokir
Palsukan Sertifikat Halal, Daging AS-Kanada Diblokir
JAKARTA - Pemerintah menemukan indikasi pemalsuan sertifikasi halal oleh eksportir daging asal Amerika Serikat (AS) dan Kanada. Kementerian Pertanian (Kementan) memblokir peredaran daging impor yang disinyalir menggunakan sertifikat halal palsu tersebut. Importir daging itu ada di bawah tanggungjawab PT SLP.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi lanjutan. Kementan bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menelusuri penemuan penggandaan sertifikat halal atas daging impor yang berasal dari kedua negara tersebut.

"Kami masih akan telusuri lebih lanjut dan saat ini peredarannya kami hentikan sementara," ujar Suswono di Jakarta, Jumat kemarin (7/2). Menurut dia, terkait keputusan halal atau tidak sebuah produk menjadi kewenangan MUI. "Jika terbukti daging itu tidak halal, maka akan dilakukan pemusnahan seperti dalam peraturan yang berlaku," katanya.

Dia menyatakan, pemerintah akan melakukan upaya agar masalah seperti ini tidak terulang lagi, di antaranya dengan pembatasan volume daging impor. Menyinggung biaya sertifikasi halal, Suswono mengatakan sejatinya hal itu tidak mahal dan menjadi hak prerogratif MUI.

JAKARTA - Pemerintah menemukan indikasi pemalsuan sertifikasi halal oleh eksportir daging asal Amerika Serikat (AS) dan Kanada. Kementerian Pertanian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News