Palsukan SK Menhut, Direktur PT DSI Jadi Tersangka dan DPO Polda Riau
Sabtu, 06 April 2019 – 03:10 WIB

Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com
"Tunggu saja dulu, nanti kami kasih keterangan resmi dan lengkap," pungkasnya.(egp)
Polda Riau resmi menetapkan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Afni: Saatnya Bersatu Membangun Siak
- Hari Ini PSU Pilkada Siak, Jumlah Pemilih di TPS Khusus Mengalami Penyusutan
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- TNI dan Polri di Siak Kerahkan Berbagai Upaya untuk Amankan PSU Pilkada 2024 di 3 TPS
- Penyelamatan Sendi yang Terjebak di Kegelapan Kebun Sawit Siak, Dramatis
- Aksi Koboi Uban Panjaitan Aniaya Sopir Berakhir, Lemas Setelah Ditangkap Polisi