Palsukan Surat, 9 Pilot Eks Lion Air Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Kombes Daddy Hartadi mengaku telah menetapkan sembilan pilot bekas Lion Air sebagai tersangka pemalsuan surat.
Semuanya, kata dia, sebelumnya dilaporkan Lion Air karena pindah bekerja ke maskapai lain tanpa prosedur yang benar.
“Sembilan pilot itu kena (tersangka) pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2. Mereka tersangka sebulan yang lalu,” kata dia di Bareskrim Polri, Selasa (22/5).
Bahkan, dua dari sembilan pilot itu telah ditahan semenjak dua pekan pilot.
Perwira menengah ini menambahkan, penyidik tak hanya menahan pilot, tapi satu karyawan karena terlibat membuat surat dengan logo dan stempel milik Lion Air untuk melamar di maskapai lain.
“Mereka itu mengajukan resign (dari Lion) tapi ada beberapa persyaratan harus dipenuhi misalnya kontrak kerja berarti harus ada ganti rugi dan administrasi yang harus diselesaikan. Mungkin mereka cari cepat sehingga memalsukan,” imbuh dia.
Daddy menuturkan, delapan pilot itu telah pindah ke Citilink dan satu orang ke Nams Air. Berkas mereka sebagian sudah di kejaksaan dan sebagian masih dilengkapi.
“Masih pemberkasan, kami terus lengkapi,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Kombes Daddy Hartadi mengaku telah menetapkan tersangka sembilan pilot bekas Lion Air terkait pemalsuan surat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BookCabin Ambassador Bakal Hadir di Berbagai Bandara Indonesia
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Deretan Dugaan Kebohongan Kusumayati yang Terungkap di Sidang Pemalsuan SKW
- Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan