Palsukan Surat dan Data, Pegawai Honorer Ini Akhirnya Mendekam di Balik Jeruji
Kamis, 26 Mei 2022 – 09:05 WIB

Ilustrasi tersangka kasus pemalsuan dokumen diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
"Karena merasa dirugikan dan tidak terima dari perbuatan Ra (pelaku), korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Merbau untuk diproses lebih lanjut," ungkap Aguslan.
Saat ini pelaku ditahan di rutan Mapolres. Setelah itu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.
"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," tutur Aguslan.(antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang perempuan pegawai honorer di Kepulauan Meranti, Riau, berinisial Ra, 36, yang diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah