Palsukan Surat dan Data, Pegawai Honorer Ini Akhirnya Mendekam di Balik Jeruji

Palsukan Surat dan Data, Pegawai Honorer Ini Akhirnya Mendekam di Balik Jeruji
Ilustrasi tersangka kasus pemalsuan dokumen diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

"Karena merasa dirugikan dan tidak terima dari perbuatan Ra (pelaku), korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Merbau untuk diproses lebih lanjut," ungkap Aguslan.

Saat ini pelaku ditahan di rutan Mapolres. Setelah itu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.

"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," tutur Aguslan.(antara/jpnn)

Polisi menangkap seorang perempuan pegawai honorer di Kepulauan Meranti, Riau, berinisial Ra, 36, yang diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News