Palsukan Surat dan Data, Pegawai Honorer Ini Akhirnya Mendekam di Balik Jeruji
Kamis, 26 Mei 2022 – 09:05 WIB
"Karena merasa dirugikan dan tidak terima dari perbuatan Ra (pelaku), korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Merbau untuk diproses lebih lanjut," ungkap Aguslan.
Saat ini pelaku ditahan di rutan Mapolres. Setelah itu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.
"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," tutur Aguslan.(antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang perempuan pegawai honorer di Kepulauan Meranti, Riau, berinisial Ra, 36, yang diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis