Palsukan Surat Jalan, Nekat Jual Barang Pabrik
Selasa, 01 Januari 2019 – 13:19 WIB

Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Mereka kemudian melaporkan hal itu ke polisi. Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Asemrowo untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya, enam pelaku tersebut ditangkap saat berada di pabrik pada Sabtu sore (29/12).
Di hadapan penyidik, Doni mengaku khilaf. Kini dia dan kelima rekannya diancam dengan Undang-Undang Penggelapan. (yon/c17/eko/jpnn)
Pelaku dan kelima rekannya terancam dengan Undang-Undang Penggelapan karena gelapkan barang pabrik.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar