Palsukan Surat Jalan, Nekat Jual Barang Pabrik
Selasa, 01 Januari 2019 – 13:19 WIB
Mereka kemudian melaporkan hal itu ke polisi. Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Asemrowo untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya, enam pelaku tersebut ditangkap saat berada di pabrik pada Sabtu sore (29/12).
Di hadapan penyidik, Doni mengaku khilaf. Kini dia dan kelima rekannya diancam dengan Undang-Undang Penggelapan. (yon/c17/eko/jpnn)
Pelaku dan kelima rekannya terancam dengan Undang-Undang Penggelapan karena gelapkan barang pabrik.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Mabes Polri: Jika Tidak Cukup Bukti, Kasus Penipuan Penggelapan di PT APMR Dihentikan