Palsukan Surat Jalan, Nekat Jual Barang Pabrik

Palsukan Surat Jalan, Nekat Jual Barang Pabrik
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Mereka kemudian melaporkan hal itu ke polisi. Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Asemrowo untuk melakukan penyelidikan.

Akhirnya, enam pelaku tersebut ditangkap saat berada di pabrik pada Sabtu sore (29/12).

Di hadapan penyidik, Doni mengaku khilaf. Kini dia dan kelima rekannya diancam dengan Undang-Undang Penggelapan. (yon/c17/eko/jpnn)


Pelaku dan kelima rekannya terancam dengan Undang-Undang Penggelapan karena gelapkan barang pabrik.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News