Palsukan Surat Tanah Milik Ahok, Pak Kades Masuk Jeruji
Kamis, 13 April 2017 – 13:53 WIB

Kades (tengah) yang ditetapkan tersangka dengan dugaan memalsukan surat tanah. foto: metroasahan/jpg
“Kami ini selaku ahli waris dan berhak memiliki lahan tersebut. Kalau memang itu lahan milik atas nama Tajudian Aditio dan sebagai ahli warisnya Lukiman Aditio alias Ahok, tolong tunjukan buktinya”, ujar Kades.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ramadhani didampingi KBO Iptu Yahman membenarkan laporan Ahok dan telah menahan Kades Si serta abang kandungnya Ji.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di sel tahanan Polres Batubara. Terhadap mereka disangkakan melanggar pasal 263 KHUPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya.(wan/ma)
Jajaran Polres Batubara akhirnya menjebloskan Kepala Desa Pematang Nibung, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara ke penjara, Senin (10/4) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bela Ko Apex, Dinar Candy: Saya Cuma Minta Keadilan
- Cerita Mirza Azmi Beralih Profesi, Dulu Pegawai Batubara Kini jadi Peternak Sapi Perah
- PN Jakbar Jatuhkan Vonis Kasus Vihara Metta Karuna Maitreya, Begini Reaksi Pengacara
- Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Papua Barat Tersangka Pemalsuan
- Bantah Tahan Alvin Lim, Mabes Polri: Dia Sedang Menjalani Hukuman Terkait Pemalsuan
- Kubu Helmut Blak-blakan soal Tudingan Pemalsuan dan Sosok Mantan Pengacara