Palsukan Tandatangan Gubernur, Dosen akan Disidang

Palsukan Tandatangan Gubernur, Dosen akan Disidang
Palsukan Tandatangan Gubernur, Dosen akan Disidang
PALANGKA RAYA – Oknum dosen Fakultas Pertanian Unpar, Giyanto MP akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/9) pekan depan. Giyanto didakwa memalsukan tanda tangan Gubernur Kalteng Agustin Tersang Narang dalam surat rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), untuk tambang bauksit PT Fajar Mentaya Abadi (FMA). Kasus serupa juga mengantarkan stafnnya, Iwan Kurniawan (31) sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, penegak hukum memerlukan kesaksikan dari Gubernur.  “Gubernur tidak dihadirkan sebagai saksi, cukup stafnya saja,” kata Kajari Palangka Raya Amrullah SH melalui Kasi Pidum Medie SH, Rabu (29/8) kemarin.

Menurut Kajari, ada tiga jaksa penuntut umum yang ditunjuk menangani perkara yang menjerat pria 45 tahun itu dengan pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman kurungan enam tahun.

Di tempat terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Hendra H Situmorang SH menyebut perkara itu memang displit, meski demikian ditangani majelis hakim yang sama. “Sidang perdana digelar tanggal 4 September, selain saya hakim anggota yang ditunjuk adalah Eko Agus Siswanto SH dan Heronimus Suharyanta SH,” terang Hendra.

PALANGKA RAYA – Oknum dosen Fakultas Pertanian Unpar, Giyanto MP akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/9)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News