Palsukan Tandatangan Gubernur, Dosen akan Disidang
Kamis, 30 Agustus 2012 – 12:33 WIB
PALANGKA RAYA – Oknum dosen Fakultas Pertanian Unpar, Giyanto MP akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/9) pekan depan. Giyanto didakwa memalsukan tanda tangan Gubernur Kalteng Agustin Tersang Narang dalam surat rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), untuk tambang bauksit PT Fajar Mentaya Abadi (FMA). Kasus serupa juga mengantarkan stafnnya, Iwan Kurniawan (31) sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, penegak hukum memerlukan kesaksikan dari Gubernur. “Gubernur tidak dihadirkan sebagai saksi, cukup stafnya saja,” kata Kajari Palangka Raya Amrullah SH melalui Kasi Pidum Medie SH, Rabu (29/8) kemarin.
Menurut Kajari, ada tiga jaksa penuntut umum yang ditunjuk menangani perkara yang menjerat pria 45 tahun itu dengan pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman kurungan enam tahun.
Di tempat terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Hendra H Situmorang SH menyebut perkara itu memang displit, meski demikian ditangani majelis hakim yang sama. “Sidang perdana digelar tanggal 4 September, selain saya hakim anggota yang ditunjuk adalah Eko Agus Siswanto SH dan Heronimus Suharyanta SH,” terang Hendra.
PALANGKA RAYA – Oknum dosen Fakultas Pertanian Unpar, Giyanto MP akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/9)
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB