Palsukan Tandatangan Gubernur, Dosen akan Disidang
Kamis, 30 Agustus 2012 – 12:33 WIB
PALANGKA RAYA – Oknum dosen Fakultas Pertanian Unpar, Giyanto MP akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/9) pekan depan. Giyanto didakwa memalsukan tanda tangan Gubernur Kalteng Agustin Tersang Narang dalam surat rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), untuk tambang bauksit PT Fajar Mentaya Abadi (FMA). Kasus serupa juga mengantarkan stafnnya, Iwan Kurniawan (31) sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, penegak hukum memerlukan kesaksikan dari Gubernur. “Gubernur tidak dihadirkan sebagai saksi, cukup stafnya saja,” kata Kajari Palangka Raya Amrullah SH melalui Kasi Pidum Medie SH, Rabu (29/8) kemarin.
Menurut Kajari, ada tiga jaksa penuntut umum yang ditunjuk menangani perkara yang menjerat pria 45 tahun itu dengan pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman kurungan enam tahun.
Di tempat terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Hendra H Situmorang SH menyebut perkara itu memang displit, meski demikian ditangani majelis hakim yang sama. “Sidang perdana digelar tanggal 4 September, selain saya hakim anggota yang ditunjuk adalah Eko Agus Siswanto SH dan Heronimus Suharyanta SH,” terang Hendra.
PALANGKA RAYA – Oknum dosen Fakultas Pertanian Unpar, Giyanto MP akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/9)
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Sopiuddin Ditemukan Meninggal Dunia Pagi Tadi, Semua Kembali ke Satuan
- Usut Kematian Wartawan dan Keluarganya, Polda Sumut Periksa 16 Saksi
- Menumpang Berteduh saat Hujan, Pria di Palembang Sekap ART dan Terjadilah
- Eks Gubri Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 40 Miliar
- Masa Jabatan 69 Kades di Natuna Diperpanjang, Wan Siswandi Beri Pesan Begini
- Terungkap, Motif Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang