Palsukan Tandatangan Gubernur, Dosen akan Disidang
Kamis, 30 Agustus 2012 – 12:33 WIB
Kasus pemalsuan rekomendasi IPPKH PT FMA ini ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng. Informasinya, setelah kasus pemalsuan tandatangan Gubernur divonis, akan ada perkara lain yang masih berkaitan dengan terdakwa Giyanto dan PT FMA. Sebab, penyidik membidik kasus lain perusahaan itu, yang menambang bauksit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kejari Palangka Raya akan membuka barang bukti berupa surat yang diduga berisi tanda tangan palsu, dan uang kurang lebih Rp50 juta yang diterima dari PT FMA di depan persidangan nanti. Kasus ini berawal saat PT FMA, mengurus permohonan rekomendasi Gubernur untuk IPPKH di Kemenhut, perusahaan mempercayakan pengurusan kepada konsultas oknum dosen, Giyanto.
Pemalsuan terungkap setelah PT FMA membawa surat tersebut ke Kemenhut. Surat ditolak dan dinyatakan palsu. Mengetahui hal itu PT FMA kemudian memeriksa kebenaran itu ke Pemerintah Provinsi Kalteng. Ternyata Gubernur tidak pernah menandatangani surat rekomendasi IPPKH PT FMA. Selanjutnya, Gubernur mengadukan masalah itu ke Polda Kalteng.(cah)
PALANGKA RAYA – Oknum dosen Fakultas Pertanian Unpar, Giyanto MP akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/9)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan