Palsukan Tandatangan Gubernur, Dosen akan Disidang

Palsukan Tandatangan Gubernur, Dosen akan Disidang
Palsukan Tandatangan Gubernur, Dosen akan Disidang
Kasus pemalsuan rekomendasi IPPKH PT FMA ini ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng. Informasinya, setelah kasus pemalsuan tandatangan Gubernur divonis, akan ada perkara lain yang masih berkaitan dengan terdakwa Giyanto dan PT FMA. Sebab, penyidik membidik kasus lain perusahaan itu, yang menambang bauksit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kejari Palangka Raya akan membuka barang bukti berupa surat yang diduga berisi tanda tangan palsu, dan uang kurang lebih Rp50 juta yang diterima dari PT FMA di depan persidangan nanti. Kasus ini berawal saat PT FMA, mengurus permohonan rekomendasi Gubernur untuk IPPKH di Kemenhut, perusahaan mempercayakan pengurusan kepada konsultas oknum dosen, Giyanto.

Pemalsuan terungkap setelah PT FMA membawa surat tersebut ke Kemenhut. Surat ditolak dan dinyatakan palsu. Mengetahui hal itu PT FMA kemudian memeriksa kebenaran itu ke Pemerintah Provinsi Kalteng. Ternyata Gubernur tidak pernah menandatangani surat rekomendasi IPPKH PT FMA. Selanjutnya, Gubernur mengadukan masalah itu ke Polda Kalteng.(cah)

PALANGKA RAYA – Oknum dosen Fakultas Pertanian Unpar, Giyanto MP akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/9)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News