Palsukan Tiket Jemaah Umrah, Hermansyah Dipolisikan Bosnya
Kamis, 28 Desember 2017 – 11:37 WIB

Para calon jemaah umrah sedang bermanasik. Foto: dokumen Jawa Pos
Atas perbuatannya melakukan pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan, Hermansyah terancam dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. (mg1/jpnn)
Kasus ini terungkap pada November lalu. Saat itu, pelapor yang merupakan atasan pelaku memintanya membeli tiket rombongan jamaah umrah melalui manager keuangan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mardiono Lakukan Doa Bersama Untuk Melepas Jemaah Umrah di Kantor DPP PPP
- Calon Wakil Walkot Cilegon Fajar Melepas Keberangkatan Jemaah Umrah Gratis
- Dahulu Suka Piknik Bareng, Ratusan Warga Windan Kini Kompak Pergi Umrah Bersama
- Ustaz Maulana Mengajak Para Penggemar Ikut Umrah Bareng
- Didirikan Muhammad Husni Ali Hasan, Mutawiffmu Siap Memandu Jemaah Haji dan Umrah
- Jabal Al-Nour Hingga Jumeirah Jabal Omar Jadi Destinasi Jemaah Umrah