Palti Hutabarat Minta Maaf, Berharap Kasusnya Bisa Berakhir Damai
Permintaan maaf itu disampaikan Palti langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Siregar saat sidang berlangsung.
Amru adalah pihak yang melaporkan Palti atas dugaan penyebaran kabar bohong.
Pada kesempatan itu, Palti menyampaikan harapan permohonan maafnya bisa diterima sehingga kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai.
Pengacara Palti, Andi Ahmad Falki, mengaku sudah mempersiapkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk kliennya sebagaimana mengemuka di persidangan.
"Kami akan berkordinasi dengan tim, dan InsyaAllah secepatnya akan direalisasikan. Terdakwa sendiri juga sudah mengakui, dan dengan rendah hati dia sudah memohon maaf kepada para pihak," kata Andi.
Sebagai informasi, Palti didakwa melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) atas perkara dugaan penyebaran berita bohong pejabat di Batubara, Sumatera Utara, memerintahkan agar memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran. (flo/jpnn)
Permintaan maaf itu disampaikan Palti Hutabarat langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Siregar saat sidang berlangsung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Soroti Pengendalian Polusi di Jabodetabek
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks
- Budi Arie Dinilai jadi Korban Hoaks soal Judi Online