Palu Hakim Berpihak Ke Asian Agri
Rabu, 10 September 2008 – 12:37 WIB

Palu Hakim Berpihak Ke Asian Agri
Dia mengatakan, putusan itu adalah lonceng kematian bagi kebebasan pers Indonesia. Selain itu, bertentangan dengan semangat memberantas korupsi. Dia membantah penilaian majelis hakim yang menyatakan bahwa pemberitaan Tempo subjektif dan tidak seimbang. ’’Ini fakta jurnalistik. Ini investigasi. Ada data dan narasumber. Kami juga memuat hak jawab. Berita itu juga berimbang,’’ lanjutnya.
Baca Juga:
Sejumlah wartawan Tempo memprotes putusan tersebut. Mereka menggelar unjuk rasa dan aksi teatrikal di gedung PN Jakarta Pusat.
Pemred Toriq Hadad dalam orasinya juga menggugat putusan majelis hakim. ’’Putusan ini meneguhkan sikap kami untuk terus menulis apa yang harus diberitakan. Hidup jurnalis! Hidup jurnalis! Jangan menyerah dengan putusan ini. Putusan ini sama sekali mengabaikan kepentingan publik,’’ katanya. (wir/fal/agm)
JAKARTA - Perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto, PT Asian Agri, memenangi gugatan pencemaran nama baik terhadap PT Tempo Inti Media –penerbit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia