Palu Hakim Berpihak Ke Asian Agri
Rabu, 10 September 2008 – 12:37 WIB
Dia mengatakan, putusan itu adalah lonceng kematian bagi kebebasan pers Indonesia. Selain itu, bertentangan dengan semangat memberantas korupsi. Dia membantah penilaian majelis hakim yang menyatakan bahwa pemberitaan Tempo subjektif dan tidak seimbang. ’’Ini fakta jurnalistik. Ini investigasi. Ada data dan narasumber. Kami juga memuat hak jawab. Berita itu juga berimbang,’’ lanjutnya.
Baca Juga:
Sejumlah wartawan Tempo memprotes putusan tersebut. Mereka menggelar unjuk rasa dan aksi teatrikal di gedung PN Jakarta Pusat.
Pemred Toriq Hadad dalam orasinya juga menggugat putusan majelis hakim. ’’Putusan ini meneguhkan sikap kami untuk terus menulis apa yang harus diberitakan. Hidup jurnalis! Hidup jurnalis! Jangan menyerah dengan putusan ini. Putusan ini sama sekali mengabaikan kepentingan publik,’’ katanya. (wir/fal/agm)
JAKARTA - Perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto, PT Asian Agri, memenangi gugatan pencemaran nama baik terhadap PT Tempo Inti Media –penerbit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya