PAM Jaya Dituding Rugikan Negara Rp 561 M
Tarif Air Ditinggikan, ICW Lapor KPK
Rabu, 01 Februari 2012 – 03:03 WIB
JAKARTA - Pasokan air bersih yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat ibu kota belum terlayani baik. Ironisnya, di tengah tingginya keluhan pelanggan air bersih, pemberlakuan tarif air bersih di Jakarta malah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuduhannya adalah ada kesepakatan tarif air bersih sengaja ditinggikan untuk memberi keuntungan berlebih kepada pihak swasta. Menurutnya penyimpangan tersebut sengaja dilakukan PT PAM Jaya untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Bahkan melampaui dari harga air bersih di banyak tempat.
Dugaan korupsi tarif air bersih tersebut dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat untuk Hak Atas Air (KruHa) ke KPK, Selasa (31/1). Peneliti senior ICW, Agus Sunaryanto menyebutkan, dugaan korupsi tarif air bersih itu sangat kentara. Tindakan tersebut dimulai dari mekanisme penetapan harga air bersih lebih tinggi dari perusahaan lainnya.
Baca Juga:
"Jadi PT PAM Jaya dan mitra swastanya kongkalikong melakukan penyimpangan tarif air bersih. Akibatnya masyarakatlah yang dirugikan," tutur dia usai menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi tarif air di gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Pasokan air bersih yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat ibu kota belum terlayani baik. Ironisnya, di tengah tingginya keluhan pelanggan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS