PAM Jaya Dituding Rugikan Negara Rp 561 M

Tarif Air Ditinggikan, ICW Lapor KPK

PAM Jaya Dituding Rugikan Negara Rp 561 M
PAM Jaya Dituding Rugikan Negara Rp 561 M
Dengan kondisi tersebut ICW meminta KPK menyelidiki mahalnya tarif air yang diduga telah merugikan negara paling tidak sekitar Rp 561 miliar. Menurut Agus, dalam menetapkan tarif air, setiap lima tahun sekali PAM Jaya bersama mitra kerjanya menggelar rapat untuk menyepakati nilai harga air (rebaising). Kesepakatan itulah yang menjadi titik awal tindak korupsi.(rko/wok)

JAKARTA - Pasokan air bersih yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat ibu kota belum terlayani baik. Ironisnya, di tengah tingginya keluhan pelanggan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News