PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena
jpnn.com - Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin menjelaskan tentang kenaikan tarif air bersih pada 2025 nanti.
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik (m3) per bulan.
Terlebih, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama. Tarif baru itu diterapkan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Dia menuturkan bahwa pelanggan rumah tangga dengan konsumsi air di angka 10 m3, tidak akan mengalami perubahan tarif.
“Mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 m3 masih tetap di angka yang relatif sama”, ucap Arief Nasrudin dalam keterangannya, Rabu (25/12).
Untuk kelompok pelanggan sosial/K I khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter justru mengalami penurunan tarif.
Sedangkan untuk pelanggan kelompok lainnya tetap sama seperti sebelumnya.
“Namun, tarif akan diterapkan secara progresif ketika konsumsi air berada pada rentang lebih dari 10 m3 hingga 20 m3 dan di atas 20 meter kubik,” kata dia.
PAM Jaya menaikkan tarif air bersih 2025. Pelanggan rumah tangga dengan konsumsi air di angka 10 m3 tidak akan mengalami perubahan tarif.
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Tarif Air Bersih PAM Jaya Bakal Naik pada 2025
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Francine Widjojo Mendesak PAM Jaya Menunda Kenaikan Tarif Air
- PAM Jaya Maksimalkan Kinerja Pompa Sedot untuk Distribusi Air Bersih