PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena

jpnn.com - Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin menjelaskan tentang kenaikan tarif air bersih pada 2025 nanti.
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik (m3) per bulan.
Terlebih, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama. Tarif baru itu diterapkan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Dia menuturkan bahwa pelanggan rumah tangga dengan konsumsi air di angka 10 m3, tidak akan mengalami perubahan tarif.
“Mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 m3 masih tetap di angka yang relatif sama”, ucap Arief Nasrudin dalam keterangannya, Rabu (25/12).
Untuk kelompok pelanggan sosial/K I khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter justru mengalami penurunan tarif.
Sedangkan untuk pelanggan kelompok lainnya tetap sama seperti sebelumnya.
“Namun, tarif akan diterapkan secara progresif ketika konsumsi air berada pada rentang lebih dari 10 m3 hingga 20 m3 dan di atas 20 meter kubik,” kata dia.
PAM Jaya menaikkan tarif air bersih 2025. Pelanggan rumah tangga dengan konsumsi air di angka 10 m3 tidak akan mengalami perubahan tarif.
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- 2 Reservoir Komunal Milik PAM Jaya Beroperasi, Alirkan Air ke 2.367 Keluarga
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- Pramono Anung Bagikan 300 Ribu Kartu Air Sehat kepada Warga Kurang Mampu