Paman 8 Kali Ajak Keponakan ke Rumah
Senin, 16 Oktober 2017 – 01:04 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
PN mengaku tidak tahu pasti berapa kali dia mencabuli korban.
“Saking banyaknya, dia (PN) lupa berapa kali melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, dari pengakuannya delapan kali dengan korban diajak ke rumahnya,” ungkap Haqqi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya. (enn/ang/c2/ens)
PN, warga Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, tega mencabuli keponakannya, Mawar (7, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila