Paman 8 Kali Ajak Keponakan ke Rumah

Paman 8 Kali Ajak Keponakan ke Rumah
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

PN mengaku tidak tahu pasti berapa kali dia mencabuli korban.

“Saking banyaknya, dia (PN) lupa berapa kali melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, dari pengakuannya delapan kali dengan korban diajak ke rumahnya,” ungkap Haqqi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya. (enn/ang/c2/ens)


PN, warga Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, tega mencabuli keponakannya, Mawar (7, bukan nama sebenarnya).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News