Paman Bejat Gagahi Keponakan

Paman Bejat Gagahi Keponakan
Paman Bejat Gagahi Keponakan
Tersangka langsung menindih tubuh dan berusaha membekap mulut korban. Korban yang terbangun spontan berteriak minta tolong. Teriakan ini membuat tersangka takut dan melarikan diri di kegelapan fajar.  Korban mengetahui yang berusaha memperkosanya adalah tersangka. Kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Muara Kuang. Tujuh jam setelah kejadian, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kuang berhasil menangkap tersangka saat sedang menyadap karet di petak FS 7 perkebunan karet perusahaan tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala SH SIk melalui Kapolsek Muara KIuang Iptu Harmianto menyatakan, tersangka Andi akan dikenakan pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. “Tersangka sudah diamankan di mapolsek,” pungkasnya. (hak/dom/ce1)


KAYUAGUNG - Dipolisikan keponakannya sendiri, Amin (32), warga Kecamatan Sungai Menang, OKI terpaksa meringkuk di dalam sel tahanan Polres OKI. Ia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News