Paman Bejat Hanya Terdunduk Lesu Saat Divonis 13 Tahun Penjara

jpnn.com - TERNATE - Irwan Muthalib hanya tertunduk lesu saat mendengar vonis 13 tahun penjara yang dijatuhi hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap dirinya dalam sidang kasus pemerkosaan, di PN Ternate, Selasa (9/8).
Paman bejat yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri sebut saja Bunga (13) itu, juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Oleh majelis hakim, Irwan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D junto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Majelis yang mengadili, setelah bermusyawarah menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," vonis Rahmad Selang kemarin seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).
Putusan majelis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Menanggapi putusan majelis, baik terdakwa maupun JPU mengaku masih akan memikirkan upaya hukum yang akan diambil.
"Masih pikir-pikir majelis," kata terdakwa Irwan.(JPG/mp/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap & Kekerasan Oleh Polisi
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren
- Tak Terima Diputusin, Pria Tusuk Mantan Kekasih di Thamrin City, Korban Banjir Darah
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi