Paman Bejat, Keponakan Sendiri Digarap
Selasa, 18 Januari 2022 – 00:03 WIB

Paman yang mencabuli keponakannya 3 kali saat ditinggal bekerja kedua orang tuanya. Foto: Dok. PPA Polrestabes Surabaya
Kemudian, dari laporan itu, polisi menangkapnya.
“SG kami jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun penjara," tandas Mirzal. (mcr12/jpnn)
SG merupakan seorang paman yang bejat, keponakan yang dititipkan kepadanya malah digarap.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka