Paman Bejat, Perkosa Keponakan Sampai Hamil
Setelah berhasil menyingkap rok dan melihat celana dalam korban, nafsu pelaku semakin memuncak.
"Korban tidak berdaya serta tidak bisa melakukan perlawanan," imbuhnya.
Selang satu bulan kemudian, kejadian senonoh itu dilakukan lagi oleh pelaku. Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku SMA kelas XI itu pun hamil 4 bulan.
"Setelah menjalani serangkaian penyidikan, akhirnya pelaku pun dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan jeratan pasal 81 (1) UU nomor 35 tentang perlindungan anak," kata Kompol Suharyono.
Polisi pun sudah menyita barang bukti (bb) berupa sebuah baju lengan panjang, rok serta pakaian dalam korban.
Kini tersangka berikut semua barang bukti yang ada sudah diamankan di Mapolsek.
Sedangkan ancaman hukuman tersangka akibat melanggar UU perlindungan anak ini, minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.(end/jpnn)
Pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap keponakannya tersebut sebanyak dua kali.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Diktator Baik
- Jasad Perempuan Setengah Telanjang di Kendal Diduga Korban Pemerkosaan