Paman Bejat, Perkosa Keponakan Sampai Hamil

Setelah berhasil menyingkap rok dan melihat celana dalam korban, nafsu pelaku semakin memuncak.
"Korban tidak berdaya serta tidak bisa melakukan perlawanan," imbuhnya.
Selang satu bulan kemudian, kejadian senonoh itu dilakukan lagi oleh pelaku. Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku SMA kelas XI itu pun hamil 4 bulan.
"Setelah menjalani serangkaian penyidikan, akhirnya pelaku pun dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan jeratan pasal 81 (1) UU nomor 35 tentang perlindungan anak," kata Kompol Suharyono.
Polisi pun sudah menyita barang bukti (bb) berupa sebuah baju lengan panjang, rok serta pakaian dalam korban.
Kini tersangka berikut semua barang bukti yang ada sudah diamankan di Mapolsek.
Sedangkan ancaman hukuman tersangka akibat melanggar UU perlindungan anak ini, minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.(end/jpnn)
Pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap keponakannya tersebut sebanyak dua kali.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar