Paman Beristri Enam Garap Keponakan Sampai Bertahun-tahun
jpnn.com, MEDAN - Tengku Bahtiar alias Ayah Afi, 63, terdakwa kasus pencabulan dengan keponakannya sendiri dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Medan, Selasa (6/11).
Selain dituntut 10 tahun penjara, terdakwa juga didenda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tukas JPU S Silaban dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, PN Medan.
Tuntutan terhadap terdakwa cabul ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Silaban di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara di PN Medan, Selasa (6/11/2018).
Dalam persidangan terungka bahwa terdakwa yang memiliki enam istri ini sudah melakukan aksi bejatnya itu selama bertahun-tahun kepada korban sebut saja Bunga, 15.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tukas JPU S Silaban dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, PN Medan.
Seusai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula saat korban cerita kepada kakaknya bahwa telah dinodai pelaku yang merupakan pamannya (suami dari adik ayahnya).
Tengku Bahtiar alias Ayah Afi, 63, terdakwa kasus pencabulan dengan keponakannya sendiri dituntut 10 tahun penjara oleh JPU) di PN Medan,
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak