Paman Biadab, Cabuli Keponakan Sendiri Selama 3 Tahun, Korban Hamil dan Melahirkan
jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap DYS (49), pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri yakni KR (17).
Pelaku ditangkap Rabu (15/12) lalu di Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kini pelaku sudah ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
“Untuk korban sekarang berada di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Serang,” ujar Maruli dalam siaran persnya, Jumat (17/12).
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui aksi pencabulan DYS dilakukan selama tiga tahun lamanya.
Ketika itu korban baru berusia 14 tahun dan harus dititipkan bersama pelaku karena orang tuanya bercerai.
Kasus ini sendiri terungkap setelah korban hamil dan akhirnya melahirkan. Kini usia dari anak korban sudah memasuki dua bulan.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara memegangi tubuh korban kemudian masuk ke dalam kamarnya.
Seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil dan melahirkan saat masih berusia 14 tahun.
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Melahirkan Anak Pertama di Thailand, Patricia Gouw Ungkap Alasannya