Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan

Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Foto: Fathan

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. (tan/jpnn)


Sidang perdana permohonan praperadilan Paman Birin itu melawan KPK akan digelar pada Senin (28/10).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News