Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini

Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. "Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.

Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Perintah Penyidikan dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.

Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural.

Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya

Kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menyatakan pada intinya sang klien tak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin menang praperadilan melawan KPK. Begini reaksi KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News