Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini

Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apa pun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan," ujar Soesilo.

Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tak ada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT).

Terlebih, dia menjelaskan proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.

"Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan praperadilan. Artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek.

Pada Minggu (6/10), KPK melakukan OTT kasus dugaan korupsi di Kalsel. Lalu, KPK pada Selasa (8/10), mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin menang praperadilan melawan KPK. Begini reaksi KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News