Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur menggantikan Sahbirin Noor.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pihaknya menindaklanjuti pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel per 13 November 2024.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan setelah mundurnya Gubernur Sahbirin Noor, kata dia, tadi malam Kemendagri telah mengeluarkan keputusan untuk menunjuk Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (plh.) Gubernur Kalsel.
Eks wali kota Bogor itu menerangkan penunjukan terhadap Roy Rizali Anwar dikarenakan posisi Wakil Gubernur Kalsel Muhidin sedang cuti tugas untuk kepentingan kampanye Pilkada 2024.
Muhidin akan kembali bertugas di pemerintahan, lanjut dia, mulai 24 November 2024 setelah masa kampanye berakhir.
"Artinya beliau saat ini berhalangan sementara dan Sekda akan melaksanakan tugas pemerintahan sampai beliau bertugas kembali," katan dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel pada tanggal 13 November 2024 setelah menjabat selama 8 tahun.
Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pihaknya menindaklanjuti pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel.
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR