Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur menggantikan Sahbirin Noor.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pihaknya menindaklanjuti pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel per 13 November 2024.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan setelah mundurnya Gubernur Sahbirin Noor, kata dia, tadi malam Kemendagri telah mengeluarkan keputusan untuk menunjuk Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (plh.) Gubernur Kalsel.
Eks wali kota Bogor itu menerangkan penunjukan terhadap Roy Rizali Anwar dikarenakan posisi Wakil Gubernur Kalsel Muhidin sedang cuti tugas untuk kepentingan kampanye Pilkada 2024.
Muhidin akan kembali bertugas di pemerintahan, lanjut dia, mulai 24 November 2024 setelah masa kampanye berakhir.
"Artinya beliau saat ini berhalangan sementara dan Sekda akan melaksanakan tugas pemerintahan sampai beliau bertugas kembali," katan dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel pada tanggal 13 November 2024 setelah menjabat selama 8 tahun.
Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pihaknya menindaklanjuti pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel.
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO