Paman Cabul Serahkan Diri
Minggu, 11 Agustus 2013 – 04:29 WIB
“Teriakan itu langsung diketahui keluargannya dan dilarikan ke rumah sakit. Akibat air keras hingga menimbulkan luka dibagian mulut,” ungkapnya.
Kejadian itu langsung dilaporkan pihak keluarga korban ke kepolisian, guna proses lebih lanjut. Pihak kepolisian pun langsung mencari keberadaan pelaku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.
“Sudah kami cari kemana-mana. Namun tidak diketahui keberadaanya. Tapi hari Minggu kemarin, tersangka menyerahkan diri kepihak kepolisian,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis. Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(arf)
PONTIANAK--Setahun menjadi buronan atas kasus percobaan asusila anak dibawah umur, MM (38) menyerahkan diri ke pihak kepolisian, kemarin. MM merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi