Paman dan Keponakan Kompak, Dibekuk Polisi
jpnn.com - KENDARI - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil menangkap dua pengedar Narkoba berinisial NM (32), warga jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga dan YH (20) warga jalan R. Suprapto, Lorong Mata Air, Mandonga.
KeduanYA diamankan sejak Senin (22/6) lalu pukul 11.00 Wita saat hendak melakukan transaksi jual beli Narkoba di kawasan Mandonga.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP A. Ramos. P. Sinaga menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah anggotanya mendapat laporan masyarakat jika lokasi tempat tinggal kedua pelaku sering terjadi tindak pidana penggunaan Narkoba.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan masyarakat, tersangka YH langsung ditangkap dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu dalam bungkusan rokok. "Rencananya barang itu akan dijual dengan harga Rp 1,6 juta ke temannya," ungkap Ramos, Rabu (24/6).
Setelah menangkap YH, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dalam penggeledahan di rumah kost tersangka, polisi kembali mendapatkan satu paket sabu yang disimpan di atas meja dapur.
"Kami juga melanjutkan penggeledahan pada rumah tantenya di Lorong Mata Air. Di TKP ini ini kami temukan, tiga paket sabu-sabu bersama ratusan plastik kosong di atas lemari pakaian," paparnya.
YH akhirnya mengaku, dia dibantu pamannya berinisial NM dalam mengedarkan Narkoba. Saat menangkap NM, polisi juga menyita barang bukti 1 dos mini bir bintang berisikan 2 paket sabu, 10 butir pil ekstasi.
"Satu paket kami temukan di kemasan minyak rambut dan satu lainnya yang diselip di samping televisi. Kami terus menggeledah dan kembali menemukan 1 paket sabu yang diselip di kantong baju NM," tandasnya.
Berdasarkan hasil penangkapan, polisi berhasil menyita 10 butir pil ekstatsi, 9 paket sabu seberat 37 gram, 2 bungkus rokok Class Mild, 110 plastik bening, 1 unit handphone blackberry beserta kartunya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolda Sultra.
Keduanya diganjar pasal berlapis, pasal 112 subsider 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," tegas AKBP A. Ramos. P. Sinaga di ruang kerjanya kemarin.
Sementara NM di hadapan penyidik mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut dalam dua bulan belakangan ini. Belum ada keuntungan yang didapatkan dari bisnis yang dijalankan bersama keponakannya tersebut.
NM menceritakan, Narkoba diperoleh dari paman YH yang berada di Jakarta. "Iya pak dikirim melalui ekspedisi. Tapi yang komunikasi YH. Saya yang modali, baru kali ini, Kasihan Pak," tuturnya. (b/egy)
KENDARI - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil menangkap dua pengedar Narkoba berinisial NM (32), warga jalan Imam Bonjol, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri