Paman dan Ponakan Kompak Jual Sabu-sabu di Sergai
Senin, 10 Desember 2018 – 19:20 WIB

Kedua tersangka yang diamankan Polres Sergai. Foto: pojoksatu
Dia menambahkan, jedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (fir)
Seorang pria bersama ponakannya bernama Supriangga alias Pak Le, 33, dan Ade Febri alias Febri, 23, ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu di Sergai.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi