Paman Garap Keponakan Sejak Usianya Masih 10 Tahun
jpnn.com - BINTAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bintan menciduk Mr di rumahnya di Bintan, Kamis (18/9) sore. Pria 65 tahun ini ditahan berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian tertanggal 2 September dengan tuduhan berbuat asusila kepada Melati (14), keponakannya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suhardi Heri Haryanto menjelaskan, Mr sudah melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2010 silam.
”Sejak usia korban masih 10 tahun,” kata Suhardi, saat beber perkara ke awak media di Mapolres Bintan dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Sabtu (20/9).
Berdasarkan pengakuan pelaku selama penyidikan, sambung Suhardi, pria yang sehari-harinya dikenal sebagai tokoh masyarakat di desanya ini telah mencabuli Melati hingga 20 kali.
”Kesemua aksi itu dilakukannya di rumah pelaku. Kebetulan si korban ini tinggal serumah dengannya,” terang polisi berpangkat tiga balok emas ini.
Penangkapan Mr ini merupakan luapan emosional korban setelah lebih dari empat tahun tidak tahan diperlakukan semena-mena oleh pamannya, yang sudah dianggap sebagai orang tuanya sendiri itu.
Puncaknya, akhir Agustus silam, Melati melaporkan perbuatan asusila yang dialaminya itu ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepri, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
”Karena Melati sering sakit-sakitan dan tak tahan lagi dipaksa terus melayani nafsu pamannya,” ujar Suhardi.
BINTAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bintan menciduk Mr di rumahnya di Bintan, Kamis (18/9) sore. Pria 65 tahun ini ditahan berdasarkan
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja