Paman Gibran Diduga Hambat Pengesahan Majelis Kehormatan MK

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menduga ada campur tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang membuat Majelis Kehormatan MK tak kunjung disahkan.
"Faktornya masih di tangan ketua MK. Dia enggan menandatangani nama-nama yang sudah disepakati sebagai MKMK," kata Feri dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/10).
Feri mengungkap hal itu untuk merespons putusan MK yang melapangkan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi menjadi capres atau cawapres di Pilpres 2024.
Alumnus Fakultas Hukum Unand yang kini aktif menulis tentang hukum dan politik itu menyebut putusan MK nan kontroversial tersebut resmi menjadikan MK sebagai Mahkamah Keluarga Jokowi.
Setelah memperistri adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran.
Feri menduga Anwar Usman berupaya menyelamatkan dirinya dari sidang etik dengan memolorkan pembentukkan MKMK.
"Dia berharap melalui cara itu lolos dari jeratan sanksi etik hingga pensiun. Mungkin ini cara dia menyelamatkan diri sendiri," kata Feri.
Menurutnya, hakim MK seharusnya siap menerima kritik termasuk dilaporkan secara etik kepada MKMK atas dugaan pelanggaran etik.
Feri Amsari menduga ada intervensi dari paman Gibran, yakni Anwar Usman yang membuat MKMK tak kunjung disahkan.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu