Paman Perkosa Kemenakan, Anaknya Ikut-ikutan

”Pelaku kami kenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas Gani seraya mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Sementara terpisah, Kapolsek Tamban, Ipda M Hartono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, kemarin (17/1) sekitar pukul 15.30 Wita, pihaknya kembali mengamankan tersangka baru terhadap kasus pemerkosaan keponakan yang dilakukan Aflani yaitu anaknya sendiri yaitu Yandra alias Yayan (22), yang diketahui juga ikut memperkosa sepupunya A.
”Selain mengamankan Yayan, kami juga sudah mengamankan barang bukti pemerkosaan yang menurut korban dilakukan puluhan kali. Namun tersangka sementara mengaku hanya melakukan satu kali,” kata Hartono. (shn)
MARABAHAN -- Hanya karena lama tak berhubungan intim, setelah diselingkuhi istrinya, seorang paman di Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, nekat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka