Paman Perkosa Kemenakan, Anaknya Ikut-ikutan

Paman Perkosa Kemenakan, Anaknya Ikut-ikutan
Paman Perkosa Kemenakan, Anaknya Ikut-ikutan

”Pelaku kami kenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas Gani seraya mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Sementara terpisah,  Kapolsek Tamban, Ipda M Hartono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, kemarin (17/1) sekitar pukul 15.30 Wita, pihaknya kembali mengamankan tersangka baru terhadap kasus pemerkosaan keponakan yang dilakukan Aflani yaitu anaknya sendiri yaitu Yandra alias Yayan (22), yang diketahui juga ikut memperkosa sepupunya A.

”Selain mengamankan Yayan, kami juga sudah mengamankan barang bukti pemerkosaan yang menurut korban dilakukan puluhan kali. Namun tersangka sementara mengaku hanya melakukan satu kali,” kata Hartono. (shn)

MARABAHAN -- Hanya karena lama tak berhubungan intim, setelah diselingkuhi istrinya, seorang paman di Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, nekat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News