Paman Perkosa Kemenakan, Anaknya Ikut-ikutan
”Pelaku kami kenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas Gani seraya mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Sementara terpisah, Kapolsek Tamban, Ipda M Hartono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, kemarin (17/1) sekitar pukul 15.30 Wita, pihaknya kembali mengamankan tersangka baru terhadap kasus pemerkosaan keponakan yang dilakukan Aflani yaitu anaknya sendiri yaitu Yandra alias Yayan (22), yang diketahui juga ikut memperkosa sepupunya A.
”Selain mengamankan Yayan, kami juga sudah mengamankan barang bukti pemerkosaan yang menurut korban dilakukan puluhan kali. Namun tersangka sementara mengaku hanya melakukan satu kali,” kata Hartono. (shn)
MARABAHAN -- Hanya karena lama tak berhubungan intim, setelah diselingkuhi istrinya, seorang paman di Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, nekat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri