Paman SMS Diganjar 20 Tahun
Kamis, 24 November 2011 – 01:55 WIB
BANGKOK - Pengadilan Thailand memvonis Ampon Tangnoppakul 20 tahun penjara dalam kasus penghinaan terhadap kerajaan. Pria 61 tahun tersebut diketahui mengirimkan pesan kritikan tersebut melalui ponselnya kepada seorang sekretaris pribadi mantan Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva pada Mei 2010. Ampon, yang dikenal sebagai "Paman SMS" sejak kasusnya diproses, ditahan Agustus tahun lalu, menyatakan tidak bersalah di dalam sidang.
"Pengadilan menyatakan dia (Ampon) bersalah dan memvonisnya 20 tahun penjara," terang pengacaranya, Anon Nampa, kepada AFP. Dia menambahkan, pengadilan memberikan waktu 30 hari untuk mengajukan banding.
Dalam konstitusi Thailand yang terus mendapat desakan agar dievaluasi, siapa pun yang terbukti menghina raja, ratu, putra mahkota, atau pejabat daerah akan diancam penjara dalam waktu lama.
Baca Juga:
BANGKOK - Pengadilan Thailand memvonis Ampon Tangnoppakul 20 tahun penjara dalam kasus penghinaan terhadap kerajaan. Pria 61 tahun tersebut diketahui
BERITA TERKAIT
- Gencatan Senjata Tak Berpengaruh, Tentara Israel Tetap Lakukan Pelanggaran di Lebanon
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan
- Elite Palestina Siap Bernegosiasi dengan Bos Intel Israel di Doha