Paman Tega Bunuh Keponakannya yang Masih Berusia Tiga Bulan, Sadis

Paman Tega Bunuh Keponakannya yang Masih Berusia Tiga Bulan, Sadis
Tangkapan layar video saat penangkapan terduga pelaku pembunuhan bayi berusia tiga bulan di Dusun Parenggi, Desa Mattoangin Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/10/2022). FOTO-HO/Dokumentasi Polres Maros/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria berinisial R (23) asal Dusun Parenggi, Desa Mattoangin Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena diduga membunuh keponakan sendiri, bayi berusia tiga bulan.

"Terduga pelaku kini diamankan di Polres Maros dan sementara dalam pendalaman penyelidikan. Pelaku satu orang, adalah paman korban," ujar Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Maros, Inspektur Dua (Ipda) Wahidin, di Maros, Sabtu.

Ia mengatakan saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam apa motif pelaku.

Sedangkan waktu kejadian pembunuhan bayi tersebut, kata Wahidin, diduga terjadi sekitar pukul 04.00 WITA, Sabtu dini hari.

"Korban baru berusia tiga bulan, berjenis kelamin perempuan dan belum diberi nama oleh orang tuanya. Motif masih didalami penyidik," katanya.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial R (23) Maros, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena diduga membunuh keponakan sendiri, bayi berusia tiga bulan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News